Sabtu, 30 November 2013
Jumat, 22 November 2013
SMK NEGERI I GROGOL KELAS X AK 2 KELOMPOK 5
MENGELOLA KOMPETENSI
PERSONAL
Makalah ini
dibuat untuk memenuhi tugas pelajaran Produktif Akuntansi.
Gurupembimbing M.
Zainudin S. pd. Mpd.
Disusun oleh :
1.
Dewi Septiana F (08)
2.
Melati Kusuma Sari (16)
3.
Resa Putri Ningtias (22)
4.
Sri Winarsih (28)
UPTD SMK NEGERI 1 GROGOL
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan
Yang Maha Esa karena atas rahmatnya kami dapat menyelesaikan makalah “MENGELOLA
KOMPETENSI PERSONAL“.
Makalah
ini kami buat dengan tujuan untuk memenuhi tugas Produksi Akuntansi, standar
kompetensi : “MENERAPKAN PRINSIP PROFESIONAL”. Di dalam makalah ini terdapat
uraian materi yang bahasanya mudah dipahami oleh pembaca dan materi-materi ini
kami dapat dari beberapa sumber.
Harapan
kami dengan membaca makalah ini, anda bisa memahami materi yang kami sajikan,
serta dapat mengembangkan pola pikir yang selalu kreatif, inovatif dan mandiri.
Kami
ucapkan terima kasih kepada guru pembimbing yang telah memberikan tugas ini,
karena adanya tugas ini kami kerja keras untuk menyelesaikan tugas dengan tepat
waktu dan kami juga mendapatkan ilmu dari sumber lain.
Semoga makalah yang kami buat ini bisa
bermanfaat bagi pembacanya.
Hormat kami,
Kelompok penyusun
ii
DAFTAR ISI
Halaman
Judul.....................................................................................................i
Kata
Pengantar....................................................................................................ii
Daftar
Isi...............................................................................................................iii
Bab I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang....................................................................................1
B.
Rumusan Masalah...............................................................................2
C.
Tujuan..................................................................................................3
Bab II Landasan
Teori
A.
Kompetensi di Bidang Akuntansi………………………………..….4
B.
Bentuk Standar Kompetensi Bidang
Akuntansi………………..….5
C.
Kompetensi Kunci………………………………………………….6-7
D.
Gambaran Umum Profesi Akuntansi……………………………..8-9
E.
Kompetensi Profesional……………………………………….........10
Bab III Kesimpulan..............................................................................................11
Bab IV Penutup
A.
Kesan...................................................................................................12
B.
Saran...................................................................................................12
Daftar
Pustaka......................................................................................................14
iii
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Secara bahasa kompetensi dapat diartikan sebagai
kemampuan, kecakapan, wewenang.Menurut istilah, Kompetensi adalah keadaan menjadi berwewenang atau memenuhi syarat
menurut ketentuan hukum.Kompetensi guru
yaitu kemampuan seorang guru untuk merespon tugas-tugasnya secara
tepat.Sedangkan profesional dapat diartikan sebagai ahli.Dengan demikian Kompetensi profesional guru adalah guru
yang ahli dalam merespon tugas-tugasnya secara tepat.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28
ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan Kompetensi Prosesional adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan.
Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat
dibutuhkan peran pendidik yang profesional.Sesuai dengan Undang-undang Republik
Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru
sebagai pendidik merupakan jabatan profesional.Untuk itu profesionalisme guru
dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan
terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk
mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian Kompetensi adalah kemampuan atau
kecakapan, sedangkan berdasarkan surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002, Kompetensi adalah seperangkat tindakan
cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk
dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang
pekerjaan tertentu. Dengan demikian, kompetensi berkaitan dengan karakteristik
yang mendasari kemampuan seseorang dalan berkerja.
1
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Kompetensi di Bidang Akuntansi
2.
Bentuk Standar Kompetensi Bidang Akuntansi
3.
Kompetensi Kunci
4.
Gambaran Umum Profesi Akuntansi
5.
Kompetensi Profesional
2
C. TUJUAN
Tujuan dibuatnya laporan ini adalah :
a. Untuk memenuhi tugas mata pelajaran Produktif
Akuntansi;
b. Menerapkan prinsip professional kepada siswa;
c. Mempraktikan prinsip professional kepada siswa;
d. Dapat mengelola Kompetensi Personal;
e. Menginformasikan tentang Mengelola Kompetensi
Personal di bidang Akuntansi;
f. Mempresentasikan Kompetensi Personal
3
BAB
2
LANDASAN
TEORI
A. Kompetensi
di Bidang Akuntansi
Standar kompetensi merupakan perumusan mengenai kemampuan yang harus dimiliki
seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan dalam bidang akuntansi
yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan
unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Manfaat dikupekerjaan dikuasainya standar kompetensi sebagai berikut :
1.
Dapat mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan akuntansi.
2.
Mengorganisasikan, agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan.
3.
Menentukan langkah apa yang harus dilakukan pada saat terjadi sesuatu
yang berbeda dengan rencana semula.
4.
Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau
melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
Standar kompetensi banyak dibutuhkan oleh berbagai lembaga yang berkaitan
dengan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), sesuai dengan kebutuhan
masing-masing lembaga atau pihak seperti
1.
Untuk lembaga pendidikan dan pelatihan.
a.
Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum.
b.
Sebagai acuan penyelenggaraan pelatihan, penilaian, dan sertifikasi.
2.
Untuk dunia usaha atau industry dan pengguna tenaga kerja.
a.
Membantu dalam rekrutmen tenaga kerja.
b.
Membantu penilaian unjuk kerja.
c.
Untuk mengembangkan program pelatihan berdasarkan kebutuhan.
d.
Untuk membuat uraian jabatan.
3.
Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi.
Sebagai acuan dalam merumuskan data paket-paket
program sertifikasi dengan kualifikasi dan levelnya.
Kompetensi personal adalah Syarat seseorang untuk
menduduki suatu profesi atau tingkat tertinggi pada suatu organisasi atau
persahaan.
4
B. Bentuk
Standar KompetensiBidang Akuntansi
Standar kompetensi bidang akuntansi distrukturkan
dalam bentuk sebagai berikut,
Standar Kompetensi
Terbentuk
atas sejumlah unit kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan/ melakukan
pekerjaan bidang akuntansi
Unit Kompetensi
Merupakan
uraian fungsi dan tugas atau pekerjaan yang mendukung tercapainya standar
kompetensi
Sub Kompetensi
Merupakan
sejumlah fungsi tugas atau pekerjaan yang mendukung tercapainya unit
kompetensi dan merupakan aktivitas yang terukur
Kriteria Unjuk Kerja
Merupakan
pernyataan sejauh mana sub-kompetensi yang disyaratkan tersebut terukur
berdasarkan pada tingkat yang diinginkan
Persyaratan Unjuk Kerja
Pernyataan-pernyataan
kondisi atau konteks dimana kriteria unjuk kerja tersebut diaplikasikan
Acuan Penilaian
Pernyataan-pernyataan
kondisi atau konteks sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian
|
5
C. Kompetensi
Kunci
Merupakan kemampuan kunci atau generik
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu tugas atau pekerjaan di bidang
akuntansi, dimana kompetensi kunci tersebut terkandung pada setiap unit-unit kompetensi.
Kompetensi juga dapat didefinisikan
sebagai proses yang dilakukan oleh seorang akuntan untuk mencapai tingkat yang
lebih tinggi dalam suatu organisasi.
Ketujuh kompetensi kunci dibidang
akuntansi yaitu,
1. Mengumpulkan,
menganalisis dan mengorganisasikan informasi.
2. Mengkomunikasikan
ide dan informasi.
3. Merencanakan
dan mengatur kegiatan.
4. Bekerjasama
dengan orang lain dan kelompok.
5. Menggunakan
ide dan teknik matematika.
6. Memecahkan
persoalan atau masalah.
7. Menggunakan
teknologi.
Dengan
kata lain, berarti seseorang agar mencapai suatu tingkat yang lebih tinggi harus
menguasai kompetensi terlebih dahulu.
Professional Skills
Setiap
individu yang menginginkan untuk menjadi sarjana akuntansi profesional harus
memiliki beberapa keahlian sebagai berikut :
1.
Intellectual skills
2.
Technical and functional skills
3.
Personal skills
4.
Interpersonal and communication skills
5.
Organizational and business management skills
Intellectual skills terbagi dalam 6 tingkatan, yaitu pengetahuan (knowledge), aplikasi (application), analisis (analysis), sintesa (synthesis) yang menggabungkan pengetahuan dari beberapa bidang,
memprediksikan dan menerik kesimpulan dan evaluasi (evaluation).Hal ini sangat penting bagi setiap individu agar dapat
meraih tingkatan tertinggi pada setiap kualifikasi yang dibutuhkan.
6
Intellectual
skills memungkinkan
seorang sarjana akuntansi profesional untuk menyelesaikan masalah, membuat
keputusan dan memakai judgement yang tepat pada setiap kondisi organisasi yang
bersifat kompleks.Keahlian ini seringkali diperoleh melalui adanya pendidikan
umum yang luas.
Intellectual skills yang dibutuhkan mencakup
beberapa hal sebagai berikut :
• Kemampuan untuk
menempatkan, mendapatkan, mengorganisasikan
dan memahami informasi yang berasal dari manusia, media cetak dan media
elektronik.
• Kemampuan untuk
menyelidiki, menelitim, berpikir dengan logika, mengetahui sebab akibat dan
menganalisa secara kritis
• Kemampuan untuk
mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang tidak terstruktur dan tidak
biasa terjadi.
7
D. Gambaran
Umum Profesi Akuntansi
Terdapat dua
jenis profesi utama yang secara tegas bisa menunjukkan perebedaan prinsip dalam
bidang akuntansi yaitu :
1.
Profesi Akuntan
Yang
dimaksud dengan Profesi Akuntan
adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada
perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah,
dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, Profesi Akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.
Dalam arti sempit, Profesi Akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.
Adapun ciri
profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut :
1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam
1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam
melaksanakan
keprofesiannya.
2. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya
2. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya
dalam profesi itu.
3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh
3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh
masyarakat/pemerintah.
4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya
4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya
sebagai
kepercayaan masyarakat.
Persyaratan
ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai
salah satu profesi.
Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain.Profesi ini digeluti oleh para lulusan Sarjana (S-1) Jurusan Akuntansi yang mempunyai kemauan dan kemampuan untuk menjadi seorang akuntan. Untuk bisa menjalankan profesi akuntan, seorang lulusan Sarjana (S-1) Jurusan Akuntansi harus melalui 2 tahapan yang pada dasarnya merupakan proses sertifikasi.
Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain.Profesi ini digeluti oleh para lulusan Sarjana (S-1) Jurusan Akuntansi yang mempunyai kemauan dan kemampuan untuk menjadi seorang akuntan. Untuk bisa menjalankan profesi akuntan, seorang lulusan Sarjana (S-1) Jurusan Akuntansi harus melalui 2 tahapan yang pada dasarnya merupakan proses sertifikasi.
Adapun
tahapan tersebut yaitu,
a.
Pendidikan Profesi Akuntan (PPA)
b.
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
(USAP)
8
2.
Profesi Pemegan Buku
Profesi pemegang buku (book keepers) meruapkan profesi bidang keahlian akuntansi yang
dapat dilakukan oleh lulusan Sarjana (S-1) Jurusan Akuntansi yang tidak
mengembangkan profesinya ke jalur Profesi Akuntan, sehinggakompetensinya hanya
berada di tingkat pemegang buku. Pengembangan kompetensi profesi pemegang buku
sampai saat ini masih bersifat parsial dan internal, sehingga perlu dicarikan
pola pengembangan yang baku.
Pemegang
buku adalah
catatan-penjaga yang bertanggung jawab untuk memasukkan data dari dokumen
sumber ke dalam sistem akuntansi.Dikembangkan sebagai bisnis kompleksitas yang
lebih besar, demikian pula kebutuhan untuk analisis rinci dan alat pelaporan
prediktif.Akuntan pemegang buku seperti, catatan data ekonomi, pihak analisis
interpretatif dan manajemen laporan membantu membuat keputusan tentang berbagai
transaksi bisnis, yang mempengaruhi keberhasilan dari semua jenis organisasi
swasta dan publik, baik untuk keuntungan atau non-profit di alam.
Pemegang buku, akuntan, dan CPA memberikan layanan
profesional dan mengikuti protokol didirikan untuk memenuhi kebutuhan hukum,
etika, dan informasi dari stakeholder.
Pola pengembangan kompetensi yang bisa diterapkan
pada profesi pemegang buku, sesuai dengan standar kompetensi yang disusun
adalah berikut :
a.
Pemegang Buku Pratama
Merupakan
tingat kemampuan pemegang buku yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan
yang sederhana, berulang-ulang, secara efisien dan memuaskan berdasar pada
kriteria atau prosedur yang telah ditetapkan dengan kemampuan mandiri.
b.
Pemegang Buku Madya
Merupakan tingkat kemampuan memegang buku yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang memerlukan pilihan, aplikasi dan
integrasi dari sejumlah elemen atau data atau informasi untuk membuat penilaian
atas kualitas proses dn hasil.
c.
Peegang Buku Utama
Merupakan tingkat kemampuan pemegang buku yang
dibutuhkan untuk mengevaluasi dan menggunakan prinsip-prinsip (rumus) dalam
rangka menentukan cara yang terbaik dan tepat untuk pendekatan kegiatan.
d.
Pemegang Buku Ahli
Merupakan tingkat kemampuan pemegang buku yang
dibutuhkan untuk menetapkan kriteria penilaian kualitas proses dan hasil.
9
E. Kompetensi
Profesional
Standar Nasional Pendidikan,penjelasan
pasal28 ayat 3 butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan Kompetensi Profesional adalah kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam
Standar Nasional Pendidikan. Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajibaan untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Setiap anggota harus melakukan
upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas
jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti
disyaratkan seperti prinsip etika.
Kompetensi professional dapat dibagi
menjadi 2 fase yang terpisah yaitu :
1.
Pencapaian
Kompetensi Profesional
Pencapaian
kompetensi professional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang
tinggi diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian professional dalam
subjek- subjek yang relevan dan pengalaman kerja.
2.
Pemeliharaan
Kompetensi Profesional
a. Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan meningkatkan
professional.
b. Pemeliharaan
kompetensi professional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan
profensi akuntansi.
c.
Anggota harus
menerapkan satu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali
mutu atas pelaksanaan jasa professional yang konsisten dengan standart nasional
dan internasional.
10
BAB III
KESIMPULAN
Kompetensi adalah
kemampuan atau kecakapan yang dimiliki oleh seseorang untuk melaksanakan suatu
pekerjaan, sedangkan Profesional adalah suatu sifat yang ada pada seseorang
secara teknis dan operasional yang ditetapkan dalam batas-batas etika pfofesi.
Jadi kesimpulannya:
Seorang
akuntan harus memiliki kemampuan, serta sifat professional dalam melakukan
pekerjaannya dengan kehati-hatian, ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang
diperlukan, agar klien atau pemberi
kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling muthakir yang kita
kerjakan.
11
PENUTUP
A.
Saran
:
Seorang akuntan jika tidak memiliki
kemampuan yang berkompeten, tidak akan bisa memecahkan masalah, menyimpulkan,
dan menyelesaikan pekerjaannya. Begitu juga professional, seorang akuntan tidak
dapat menyelesaikan tugasnya tanpa adanya sikap professional. Karena sikap
profesionalnya itu akan membuat dia menjadi orang yang bertanggung jawab, dalam
menjalankan tugasnya.
B. Kritik :
Kami sebagai
penulis menyadari bahwa dalam pembuatan tugas ini masih terdapat kekurangan dan
kesalahan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan, penjelasan materi yang kurang
jelas.Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun demi kesempurnaan tugas ini baik dari pembaca maupun guru pembimbing.
Semoga kita
semua mendapatkan rahmat dari Tuhan YME dalam setiap menuntut ilmu yang
bermanfaat untuk dunia dan akhirat.
Atas perhatian
pembaca dan guru pembimbing kami ucapkan terima kasih.
12
DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa, E. 2008.Standar Kompetensi. Bandung : PT. Remaja
Rosdakarya.
Keputusan Mendiknas
nomor 045/u/2002
UU No. 20 Tahun 2002
Wikipedia bahasa
Indonesia, ensiklopedia bebas
akhied.blogspot.com/2012/11/kompetensi-personal.html#sthash.rsurnZ4Q.dpuf
http://www.aicpa.org/Career/CareerPaths/Pages/CareerPaths.aspx
Modul : Menerapkan
Prinsip Profesional, penerbit dan percetaan
CV. HAYATI TUMBUH SUBUR
13
Langganan:
Postingan (Atom)