Jumat, 22 November 2013

SMKN I GROGOL KELAS X AK 2 KELOMPOK 2



Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas pelajaran Produktif Akuntansi.
Guru pembimbing M. Zainudin S.Pd . M.Pd










Disusun oleh :
Ø     AGUSTIN MURTIATI        (01)
Ø     HAPPY AMANDA              (12)
Ø     MUNICA AYU                     (17)
Ø     ULFA TRIANA                    (31)

UPTD SMKN 1 GROGOL KEDIRI
2013
KATA PENGANTAR
          Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmatnya kami dapat menyelesaikan makalah “MENERAPKAN PRINSIP PROFESIONAL”.
            Makalah ini kami buat dengan tujuan untuk memenuhi tugas produktif Akuntansi, standar kompetensi : “MENERAPKAN PRINSIP PROFESIONAL”. Di dalam makalah ini terdapat uraian materi yang bahasanya mudah dipahami oleh pembaca dan materi – materi ini kami dapat dari beberapa sumber.
            Harapan kami dengan membaca makalah ini, anda bisa memahami materi yang kami sajikan, serta dapat mengembangkan pola pikir yang selalu kreatif, inovatif, dan mandiri.
            Kami ucapkan terima kasih kepada guru pembimbing, yang telah memberikan perhatian . Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca .


                                                                                                                        Hormat kami.

                                                                                                                           Penyusun

DAFTAR ISI
Halaman Judul........................................................................................................... 1
Kata Pengantar........................................................................................................... 2
Daftar Isi..................................................................................................................... 3
Bab 1 Pendahuluan
a)       Latar Belakang .................................................................................................. 4
b)      Rumusan Masalah.............................................................................................. 5
c)       Tujuan................................................................................................................ 5
Bab II Landasan Teori
a)        Definisi hukum, peraturan, dan kode etik.......................................................... 6
b)        Standar umum dan prinsip Akuntansi................................................................ 7
c)        Tanggung jawab profesi..................................................................................... 8
d)        Proses kerja........................................................................................................ 8
e)        Penerapan kesehatan, keselamatan,
dan keamanan (K3) di perusahaan..................................................................... 9
Bab III
Kesimpulan................................................................................................................. 11
Daftar Pustaka........................................................................................................... 12








BAB I
Pendahuluan
A.   Latar Belakang
Setiap kegiatan diperlukan adanya pedoman , prosedur, dan peraturan , begitu pula dengan pekerjaan. Pedoman kerja merupakan kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana sesuatu harus dilakukan, dapat pula diartikan sebagai hak (pokok) yang menjadi dasar (pegangan, petunjuk dan sebagainya) untuk menentukan atau melaksanakan sesuatu. Pedoman yang berlaku di lingkungan profesi teknisi akuntansi adalah kode etik teknisi akuntansi, yang meliputi prinsip etika, aturan etika, dan implementasi aturan etika. Agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar diperlukan adanya prosedur kerja di bidang akuntansi khususnya memiliki prosedur kerja yang terdiri dari tahapan – tahapan untuk menghasilkan laporan yang di inginkan dan dilakukan oleh akuntan. Prosedur kerja tersebut meliputi :
1.      Proses mengklarifikasi transaksi
2.      Proses mencatat dan merangkum
3.      Proses menginterpretasikan dan melaporkan. Hasil dari kinerja profesi teknisi akuntansi adalah laporan keuangan.

















B.   Rumusan Masalah
A.     Apakah yang dimaksud Definisi hukum, peraturan, dan kode etik?
B.       Apakah yang dimaksud Standar umum dan prinsip Akuntansi?
C.       Apakah yang dimaksud Tanggungjawab profesi?
D.      Apakah yang dimaksud Penerapan kesehatan, keselamatan,
dan keamanan (K3) di perusahaan?

C.    Tujuan
1.         Menambah pengetahuan ilmu tentang peraturan kerja
2.         Berbagai prinsip seorang akuntan
3.         Cara Bertanggung jawab yang baik
4.         Mengetahui berkehidupan yang aman, sehat dan selamat














BAB II
MENERAPKAN PEDOMAN, PROSEDUR,
DAN PERATURAN KERJA
A.   Definisi Hukum, Peraturan dan Kode Etik
Hukum adalah segala peraturan – peraturan atau kaidah – kaidah dalam kehidupan bersama yang dapat di paksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya
Peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang di buat untuk mengatur gaji pegawai dan pemerintah
Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional
Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
A.    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
B.     Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
C.     Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
1.      pedoman kerja
2.      kode etik reknisi akuntansi indonesia
3.      bagian”dri kode etik teknisi akuntansi
4.      prinsip etika profesi akuntansi indonesia
B.   Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Standar Umum
A.    Kompetensi Profesional
B.     Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
C.     Perencanaan dan Supervisi.  Anggota akuntansi wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D.    Data  Relevan  yang  Memadai.  Anggota  akuntansi   wajib   memperoleh  data   relevan   yang memadai  untuk  menjadi  dasar  yang  layak  bagi  kesimpulan atau  rekomendasi  sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

Kepatuhan terhadap Standar
Anggota   KAP   yang   melaksanakan  penugasan   jasa   auditing,   atestasi,   review,   kompilasi, konsultansi  manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib  mematuhi  standar  yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota akuntansi tidak diperkenankan:
1.   menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum  atau
2.   menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang 
harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota akuntansi dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota akuntansi dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.





C.               Tanggung Jawab Profesi
Anggota tidak di perkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
1.      Membebaskan anggota dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip – prinsip akuntansi.
2.      Memengaruhi kewajiban anggota dengan acara apapun untuk mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku
3.      Melarang review praktik profesional ( review mutu ) seorang anggota sesuai dengan kewenangan Assosiasi Teknisi Akuntansi
4.      Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang di lakukan oleh badan yang dibentuk assosiasi dalam rangka menegakkan disiplin anggota.

1.   Fee Profesional
a.         Besaran fee
b.         Fee kontinjen
2.   Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
3.   Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan

D.               Prosedur Kerja
Prosedur merupakan tahapan dalam tata kerja yang harus dilalui suatu
pekerjaan baik mengenai dari mana asalnya dan mau menuju mana,
kapan pekerjaan tersebut harus diselesaikan maupun alat apa yang
harus digunakan agar pekerjaan tersebut dapat diselesaikan.
1.      Proses Mengklarifikasi Transaksi
Tahap yang awal ini adalah dimana dilakukan suatu pembagian transaksi suatu organisasi atau perusahaan ke dalam jenis – jenis yang telah ditetapkan sebelumnya.
2.      Proses Mencatat dan Merangkum.
Setelah melakukan pengklarifikasian data selanjutnya adalah melakukan pencatan. Masukkan transaksi yang  ada ke  dalam jurnal yang tepat sesuai urutan transaksi terjadi atau kejadiannya.
3.      Proses menginterprestasikan dan Melaporkan.
Setelah kedua proses diatas dijalankan, maka proses yang terakhir adalah melakukan pembuatan kesimpulan dari kegiatan atau pekerjaan laporan keuangan sebelumnya. Segala hal yang berhubungan dengan keuangan perusahaan diungkapkan pada laporan keuangan tersebut.


4.      Hasil dari kinerja profesi teknisi akuntansi adalah laporan Keuangan.
Laporan keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
E.               Penerapan Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan (K3) di Perusahaan
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan economis.
Keselamatan adalah pengawasan terhadap orang, mesin, dan metode yang mencangkup lingkungan kerja agar supaya pekerjaan tidan mengalami cendera.
Keamanan adalah keadaan aman, ketentraman menjaga ketertiban. Keamanan perusahaan di pabrik adalah melindungi fasilitas perusahaan dan peralatan yang ada dari akses – akses yang tidak syah serta untuk melindungi para karyawan ketika sedang bekerja dan mencegah adanya orang – orang yang tidak berhak dalam mengakses istem internal perusahaan seperti sistem komputer juga merupakan bagian dari perlindungan terhadap karyawan.

Pihak pengusaha atau perusahaan melakukan prosedur bekerja dengan aman dan tertip dengan cara :
1.                  Menetapkan standar K3
2.                  Menetapkan tata tertip yang harus dipatuhi
3.                  Menetapkan peraturan-peraturan
4.                  Mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan k3 ini kepada seluruh   
           tenaga kerja
5.                  Memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan
Beberapa factor penyebab timbulnya kecelakaan kerja, antara lain :
1.                  Factor nasip dari para tenaga kerja
2.                  Factor lingkungan fisik tenaga kerja, seperti mesin, gedung, ruang, peralatan
3.                  Factor kelaalaian manusia
4.                  Factor ketidakserasian kombinasi factor-faktor produksi yang dikelola dalam perusahaan.






Cara mengantisipasi kecelakaan kerja
1.      Memerapkam prosedur bekerja sesuai dengan SOP (Standard Operational Procedure)
a).  Seluruh unsur yang ada harus mengetahui sarana, peraturan kesehatan dan prosedur kemanan organisasi
b). Seluruh staf bekerja sesuai dengan tugas atau kewajibannya
c). Tenaga kerja yang tidak dapat melakasanakan kewajiban harus melapor kepada pihak yang berwenang agar ada antisipasi jika timbul masalah.
2.      Melaksanakan prosedur dengan memerhatikan K3, yaitu seluruh unsure yang ada (pimpinan, karyawan) mempunyai “tugas perawatan” yang berkaitan dengan masalah K3.
a)      Pimpinan atau pengusaha harus menyiapkan dan menyediakan :
1)      Kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan bagi karyawan/tenaga kerja di tempat kerja.
2)       Akses yang aman di tempat kerja]
3)      Informasi, pelatihan, dan supervise
b)      Karyawan atau tenaga kerja harus :
1)      Bekerja sama dengan pimpinan dna tenaga kerja yang lain secara baik
2)      Bekerja dan menggunakan peraltan dengan aman
3)      Memerhatikan keselamatan dan kesehatan orang lain di tempat kerja
4)      Bekerja sesuai dengan peraturan atau prosedur kerja.
3.      Menginformasikan laporan kepada pihak yang terkait dengan segera
a)      Secara langsung, datang ke tempat yang dimintai pertolongan
b)      Secara tidak langsung, dengan menggunakan media komunikasi, seperti telepon, handphone, internet, pesan SOS, e-mail, surat.
4.      Melaporkan kejadian yang mencurigakan secara tertulis/lisan
Jika terjadi hal-hal yang tidak seperti biasanya, ganjil, atau aneh, segera laporkan kepada pihak yang berwenag (atasan atau kepolisian), baik secara tertulis maupun secara lisan.











BAB III
Kesimpulan
Pedoman kerja merupakan kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana sesuatu harus dilakukan, dapat pula diartikan sebagai hak (pokok) yang menjadi dasar (pegangan, petunjuk dan sebagainya) untuk menentukan atau melaksanakan sesuatu. Setiap akuntan harus memiliki prinsip kerja dan bertanggung jawab dengan baik karena suatu perusahaan akan berkenmbang menjadi pesat.




























DAFTAR PUSTAKA

Modul Menerapkan Prinsip Profesional





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fadillah Puasa Tarwiyah dan Arafah