Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas pelajaran Produktif Akuntansi.
Guru
pembimbing M. Zainudin S.Pd . M.Pd
Disusun oleh :
Ø AGUSTIN MURTIATI (01)
Ø HAPPY AMANDA (12)
Ø MUNICA AYU (17)
Ø ULFA TRIANA (31)
UPTD SMKN 1 GROGOL KEDIRI
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmatnya kami
dapat menyelesaikan makalah “MENERAPKAN PRINSIP PROFESIONAL”.
Makalah ini kami buat dengan
tujuan untuk memenuhi tugas produktif Akuntansi, standar kompetensi :
“MENERAPKAN PRINSIP PROFESIONAL”. Di dalam makalah ini terdapat uraian
materi yang bahasanya mudah dipahami oleh pembaca dan materi – materi ini
kami dapat dari beberapa sumber.
Harapan kami dengan membaca
makalah ini, anda bisa memahami materi yang kami sajikan, serta dapat
mengembangkan pola pikir yang selalu kreatif, inovatif, dan mandiri.
Kami ucapkan terima kasih kepada
guru pembimbing, yang telah memberikan perhatian . Semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca .
Hormat
kami.
Penyusun
|
DAFTAR
ISI
Halaman Judul...........................................................................................................
1
Kata Pengantar........................................................................................................... 2
Daftar Isi..................................................................................................................... 3
Bab 1 Pendahuluan
a) Latar
Belakang ..................................................................................................
4
b) Rumusan
Masalah.............................................................................................. 5
c) Tujuan................................................................................................................ 5
Bab II Landasan Teori
a)
Definisi hukum, peraturan, dan kode etik.......................................................... 6
b)
Standar umum dan prinsip Akuntansi................................................................ 7
c)
Tanggung jawab profesi..................................................................................... 8
d)
Proses
kerja........................................................................................................ 8
e)
Penerapan kesehatan, keselamatan,
dan keamanan (K3) di perusahaan..................................................................... 9
Bab III
Kesimpulan................................................................................................................. 11
Daftar Pustaka........................................................................................................... 12
BAB
I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Setiap kegiatan diperlukan adanya
pedoman , prosedur, dan peraturan , begitu pula dengan pekerjaan. Pedoman kerja
merupakan kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana sesuatu harus
dilakukan, dapat pula diartikan sebagai hak (pokok) yang menjadi dasar
(pegangan, petunjuk dan sebagainya) untuk menentukan atau melaksanakan sesuatu.
Pedoman yang berlaku di lingkungan profesi teknisi akuntansi adalah kode etik
teknisi akuntansi, yang meliputi prinsip etika, aturan etika, dan implementasi
aturan etika. Agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar diperlukan adanya
prosedur kerja di bidang akuntansi khususnya memiliki prosedur kerja yang
terdiri dari tahapan – tahapan untuk menghasilkan laporan yang di inginkan dan
dilakukan oleh akuntan. Prosedur kerja tersebut meliputi :
1.
Proses mengklarifikasi transaksi
2.
Proses mencatat dan merangkum
3.
Proses menginterpretasikan dan
melaporkan. Hasil dari kinerja profesi teknisi akuntansi adalah laporan
keuangan.
B.
Rumusan
Masalah
A. Apakah
yang dimaksud Definisi hukum, peraturan, dan kode etik?
B. Apakah
yang dimaksud Standar umum dan prinsip Akuntansi?
C. Apakah
yang dimaksud Tanggungjawab profesi?
D. Apakah
yang dimaksud Penerapan kesehatan, keselamatan,
dan keamanan (K3) di perusahaan?
C.
Tujuan
1.
Menambah pengetahuan ilmu tentang
peraturan kerja
2.
Berbagai prinsip seorang akuntan
3.
Cara Bertanggung jawab yang baik
4.
Mengetahui berkehidupan yang aman, sehat
dan selamat
BAB
II
MENERAPKAN
PEDOMAN, PROSEDUR,
DAN
PERATURAN KERJA
A.
Definisi
Hukum, Peraturan dan Kode Etik
Hukum adalah segala peraturan – peraturan atau kaidah – kaidah dalam kehidupan
bersama yang dapat di paksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya
Peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang di buat untuk mengatur
gaji pegawai dan pemerintah
Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat
diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara
sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional
Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu
merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang
professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang
merupakan fungsi dari kode etik profesi:
A.
Kode etik profesi memberikan pedoman
bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
B.
Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
C.
Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
1.
pedoman kerja
2.
kode etik reknisi akuntansi indonesia
3.
bagian”dri kode etik teknisi akuntansi
4.
prinsip etika profesi akuntansi indonesia
B.
Standar Umum
dan Prinsip Akuntansi
Standar Umum
A. Kompetensi
Profesional
B. Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional
C. Perencanaan
dan Supervisi. Anggota akuntansi wajib merencanakan
dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D.
Data Relevan yang Memadai. Anggota akuntansi
wajib memperoleh data relevan
yang memadai untuk menjadi
dasar yang layak
bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota akuntansi tidak diperkenankan:
Anggota akuntansi tidak diperkenankan:
1.
menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data
keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum atau
2. menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang
harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat
penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin
memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota akuntansi
dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota akuntansi dapat
menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
C.
Tanggung
Jawab Profesi
Anggota
tidak di perkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
1.
Membebaskan anggota dari kewajiban profesionalnya
sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip – prinsip
akuntansi.
2.
Memengaruhi kewajiban anggota dengan acara apapun
untuk mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku
3.
Melarang review
praktik profesional ( review mutu ) seorang anggota sesuai dengan kewenangan
Assosiasi Teknisi Akuntansi
4.
Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan
atau pemberian komentar atas penyidikan yang di lakukan oleh badan yang
dibentuk assosiasi dalam rangka menegakkan disiplin anggota.
1. Fee
Profesional
a.
Besaran fee
b.
Fee kontinjen
2. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
3. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
D.
Prosedur
Kerja
Prosedur
merupakan tahapan dalam tata kerja yang harus dilalui suatu
pekerjaan baik mengenai dari mana asalnya dan mau menuju mana,
kapan pekerjaan tersebut harus diselesaikan maupun alat apa yang
harus digunakan agar pekerjaan tersebut dapat diselesaikan.
pekerjaan baik mengenai dari mana asalnya dan mau menuju mana,
kapan pekerjaan tersebut harus diselesaikan maupun alat apa yang
harus digunakan agar pekerjaan tersebut dapat diselesaikan.
1. Proses
Mengklarifikasi Transaksi
Tahap
yang awal ini adalah dimana dilakukan suatu pembagian transaksi suatu
organisasi atau perusahaan ke dalam jenis – jenis yang telah ditetapkan
sebelumnya.
2. Proses
Mencatat dan Merangkum.
Setelah
melakukan pengklarifikasian data selanjutnya adalah melakukan pencatan.
Masukkan transaksi yang ada ke dalam jurnal yang tepat sesuai urutan transaksi
terjadi atau kejadiannya.
3. Proses
menginterprestasikan dan Melaporkan.
Setelah
kedua proses diatas dijalankan, maka proses yang terakhir adalah melakukan
pembuatan kesimpulan dari kegiatan atau pekerjaan laporan keuangan sebelumnya.
Segala hal yang berhubungan dengan keuangan perusahaan diungkapkan pada laporan
keuangan tersebut.
4. Hasil
dari kinerja profesi teknisi akuntansi adalah laporan Keuangan.
Laporan
keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang
menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya
ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif
selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
E.
Penerapan
Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan (K3) di Perusahaan
Kesehatan
adalah keadaan sejahtera dari badan jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap
orang hidup produktif secara sosial dan economis.
Keselamatan
adalah pengawasan terhadap orang, mesin, dan metode yang mencangkup lingkungan
kerja agar supaya pekerjaan tidan mengalami cendera.
Keamanan
adalah keadaan aman, ketentraman menjaga ketertiban. Keamanan perusahaan di
pabrik adalah melindungi fasilitas perusahaan dan peralatan yang ada dari akses
– akses yang tidak syah serta untuk melindungi para karyawan ketika sedang
bekerja dan mencegah adanya orang – orang yang tidak berhak dalam mengakses
istem internal perusahaan seperti sistem komputer juga merupakan bagian dari
perlindungan terhadap karyawan.
Pihak pengusaha atau perusahaan melakukan prosedur
bekerja dengan aman dan tertip dengan cara :
1.
Menetapkan standar K3
2.
Menetapkan tata tertip yang harus dipatuhi
3.
Menetapkan peraturan-peraturan
4.
Mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan k3
ini kepada seluruh
tenaga
kerja
5.
Memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan
Beberapa factor penyebab timbulnya kecelakaan kerja,
antara lain :
1.
Factor nasip dari para tenaga kerja
2.
Factor lingkungan fisik tenaga kerja, seperti mesin,
gedung, ruang, peralatan
3.
Factor kelaalaian manusia
4.
Factor ketidakserasian kombinasi factor-faktor
produksi yang dikelola dalam perusahaan.
Cara mengantisipasi kecelakaan kerja
1. Memerapkam
prosedur bekerja sesuai dengan SOP (Standard Operational Procedure)
a). Seluruh unsur yang ada harus
mengetahui sarana, peraturan kesehatan dan prosedur kemanan organisasi
b). Seluruh staf bekerja sesuai dengan tugas atau kewajibannya
c). Tenaga kerja yang tidak dapat melakasanakan kewajiban harus melapor
kepada pihak yang berwenang agar ada antisipasi jika timbul masalah.
2. Melaksanakan
prosedur dengan memerhatikan K3, yaitu seluruh unsure yang ada (pimpinan,
karyawan) mempunyai “tugas perawatan” yang berkaitan dengan masalah K3.
a) Pimpinan atau pengusaha harus menyiapkan
dan menyediakan :
1) Kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan bagi karyawan/tenaga kerja di tempat kerja.
2) Akses yang aman di tempat kerja]
3) Informasi, pelatihan, dan supervise
1) Kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan bagi karyawan/tenaga kerja di tempat kerja.
2) Akses yang aman di tempat kerja]
3) Informasi, pelatihan, dan supervise
b) Karyawan atau tenaga kerja harus :
1) Bekerja sama dengan pimpinan dna tenaga kerja yang lain secara baik
2) Bekerja dan menggunakan peraltan dengan aman
3) Memerhatikan keselamatan dan kesehatan orang lain di tempat kerja
4) Bekerja sesuai dengan peraturan atau prosedur kerja.
1) Bekerja sama dengan pimpinan dna tenaga kerja yang lain secara baik
2) Bekerja dan menggunakan peraltan dengan aman
3) Memerhatikan keselamatan dan kesehatan orang lain di tempat kerja
4) Bekerja sesuai dengan peraturan atau prosedur kerja.
3. Menginformasikan
laporan kepada pihak yang terkait dengan segera
a) Secara langsung, datang ke tempat yang
dimintai pertolongan
b) Secara tidak langsung, dengan menggunakan
media komunikasi, seperti telepon, handphone, internet, pesan SOS, e-mail,
surat.
4. Melaporkan
kejadian yang mencurigakan secara tertulis/lisan
Jika terjadi hal-hal yang tidak
seperti biasanya, ganjil, atau aneh, segera laporkan kepada pihak yang berwenag
(atasan atau kepolisian), baik secara tertulis maupun secara lisan.
BAB III
Kesimpulan
Pedoman
kerja merupakan kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana sesuatu
harus dilakukan, dapat pula diartikan sebagai hak (pokok) yang menjadi dasar
(pegangan, petunjuk dan sebagainya) untuk menentukan atau melaksanakan sesuatu.
Setiap akuntan harus memiliki prinsip kerja dan bertanggung jawab dengan baik
karena suatu perusahaan akan berkenmbang menjadi pesat.
DAFTAR
PUSTAKA
Modul Menerapkan Prinsip Profesional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar